PEMBENTUKAN DAN KIPRAH PPKI

Jepang membentuk PPKI sebagai kelanjutan dari BPUPKI. PPKI memiliki tugas yang sangat besar, yakni mempersiapkan kemerdekaan yang telah didambakan oleh segenap warga Indonesia. Bagaimanakah berbagai aspek dari keberadaan PPKI ? Berikut penjelasannya.
PEMBENTUKAN DAN KIPRAH PPKI
A. Awal Pembentukan
      Setelah BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dikarenakan tugas yang diemban telah selesai dilaksanakan dengan baik, maka sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk dapat melanjutkan pekerjaan dari BPUPKI. 
      PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) resmi dibentuk dengan penunjukan Ir. Soekarno sebagai Ketua, sementara Drs. Mohammad Hatta menjabat Wakil Ketua. PPKI mempunyai anggota awal sebanyak 21, orang yang merupakan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia Belanda.
      PPKI dilantik secara simbolis oleh Jenderal Terauchi pada tanggal 9 Agustus 1945 dengan mengundang Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat ke Saigon, Vietnam. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, PPKI menambah 6 orang anggota lagi, yaitu R.A.A Wiranatakoesoema, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Kusumamsumantri, dan Mr. Ahmad Soebardjo.
      Tugas utama dari PPKI adalah melanjutkan pekerjaan yang sebagian telah dilakukan oleh BPUPKI. Secara lebih rinci, tugas PPKI yaitu meresmikan Pembukaan serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, juga mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan Jepang kepada bangsa Indonesia serta mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi persiapan Negara Indonesia.

B. Kiprah PPKI
      Dengan terbentuknya PPKI, rakyat Indonesia semakin berkeinginan untuk dapat merdeka. Keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk dapat segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda menginginkan kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerja sama dengan pihak Jepang. Mereka menganggap bahwa PPKI hanyalah sebuah badan bentukan Jepang. Namun, di lain pihak, PPKI adalah sebuah badan yang sangat bermanfaat untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
      Menurut informasi resmi pemerintah Jepang yang disampaikan melalui melalui Jenderal Terauchi, Indonesia akan mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 24 Agustus 1945. Adapun berbagai hal menyangkut persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI. Oleh sebab itu, PPKI meyakini harus bekerja keras untuk dapat mewujudkan keinginan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia, yaitu kemerdekaan.
      Dalam perjalanannya, pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Tokoh-tokoh PPKI yang mendengar kekalahan Jepang tersebut segera mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berakhir dengan pembacaan proklamasi Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah Indonesia merdeka, PPKI mempunyai beberapa fungsi dan peran secara ex officio, yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia.
2. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD Negara.
3. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4. Sebagai lembaga pendiri Negara Republik Indonesia.
5. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia.

PPKI selama masa tugasnya telah melaksanakan tiga kali sidang, yaitu sebagai berikut.
I. Sidang Pertama
Sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut :
• Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
• Untuk sementara waktu Presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.
II. Sidang Kedua
Sidang kedua PPKI ada pada tanggal 19 Agustus 1945, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
• Menetapkan wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi dan menunjuk gubernurnya.
• Menetapkan dua belas Kementerian beserta menteri-menterinya.
• Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
• Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
III. Sidang Ketiga
Sidang ketiga PPKI dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
• Dibentuknya Komite Nasional.
• Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
• Dibentuknya Tentara Kebangsaan.
      Sidang tersebut menandai bahwa telah selesainya tugas dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang sekaligus berhasil melaksanakan harapan dan cita-cita rakyat Indonesia. PPKI akhirnya resmi dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945, bertepatan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia.

RANGKUMAN

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PEMBENTUKAN DAN KIPRAH PPKI"

Post a Comment