Apakah yang dimaksud dengan Badan Usaha dan apa saja bentuk – bentuknya?
1. Definisi Badan Usaha
Badan usaha sering kali diartikan sama dengan perusahaan. Padahal badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang berbeda. Secara sederhana dapat kita gambarkan jika badan usaha sebagai seekor gurita maka perusahaan adalah tentakel-tentakelnya. Badan usaha merupakan pusat organisasi dan perusahaan merupakan tempat berlangsungnya proses produksi penghasil barang atau jasa
Jenis-jenis perusahaan berdasarkan bidang produksinya:
a. Perusahaan ekstraktif
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan atau pengambilan hasil alam.
b. Perusahaan agraris
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tanah
c. Perusahaan manufaktur
Perusahaan yang mengubah bahan mentah menjadi barang jadi
d. Perusahaan jasa
Perusahaan yang menghasilkan jasa sebagai produknya.
e. Perusahaan dagang
Perusahaan yang fokus kegiatannya adalah memperjualbelikan barang jadi.
2. Bentuk – bentuk Badan Usaha
Berdasarkan badan hukumnya badan usaha terbagi atas :
a. Badan usaha perseorangan
b. Firma
c. Persekutuan komanditer
d. Perseroan terbatas
e. Koperasi
f. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Untuk lebih jelasnya, mari kita ulas satu persatu bentuk badan usaha tersebut:
a. Firma
Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang (minimal 2 orang) di hadapan notaris. Mereka bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang firma dengan seluruh harta benda mereka. Akibat yang ditimbulkannya, modal yang dikumpulkan bisa lebih besar, resiko ditanggung bersama (para pemilik), kelangsungan usaha lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang dan bisa dilakukan pembagian kerja. Sementara kelemahannya yaitu rawan adanya konflik karena perbedaan pendapat pemilik, salah satu pemilik ikut menanggung kerugian akibat kesalahan pemilik lain.
Contoh firma adalah kantor pengacara.
b. Perseroan Komanditer (C.V)
Perseroan Komanditer terbentuk jika badan usaha perorangan atau firma memerlukan modal tambahan untuk mengembangkan usaha. Para penanam modal dalam C.V hanya sebagai anggota pasif. Mereka mempercayakan kepemimpinan C.V pada para pengelola perusahaan (anggota aktif). Para anggota aktif inilah yang bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan C.V, dan bila C.V bangkrut maka seluruh utang menjadi tanggung jawab anggota aktif. Sementara anggota pasif hanya sebagai penanam modal C.V dan berhak menuntut modalnya kembali jika C.V bangkrut.
c. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk kerjasama antara 2 orang/lebih dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham. Pemilik saham merupakan pemilik PT yang bertanggung jawab terbatas, hanya sebatas modal yang disetorkan sementara sahamnya diperjualbelikan lewat perusahaan.
Keuntungan PT yaitu mudah mengumpulkan modal dalam jumlah besar, kelangsungan perusahaan lebih terjamin, tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang dimiliki sehingga resiko bangkrut lebih kecil. Sedangkan kerugiannya adalah biaya pendirian dan pengorganisasian yang besar, waktu pendirian yang lama dan rahasia perusahaan kurang terjamin.
Secara umum ada 2 jenis PT, yaitu :
a. PT terbuka ( Umum )
Saham bisa dimiliki oleh semua orang dan dapat diperjualbelikan secara bebas di bursa efek. Cirinya adalah pencantuman tulisan Tbk. Di belakang nama perusahaan.
Contoh : PT. Bayer Indonesia Tbk.
b. PT tertutup
Dalam PT ini tidak sembarang orang bisa memiliki sahamnya. Dan sahamnya tidak dapat diperjualbelikan.
d. Koperasi
Merupakan badan usaha rakyat yang memiliki ciri kekeluargaan, bersifat sukarela dan terbuka, dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menjalankan usahanya, koperasi mendapatkan modal dari para anggotanya ataupun pinjaman. Organisasinya memiliki 3 kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus dan pengawas.
e. Yayasan
Badan usaha yang didirikan oleh seseorang/pemerintah untuk tujuan tertentu terutama tujuan sosial. Sumber pendanaan dapat berasal dari pendiri yayasan ataupun dari sumbangan masyarakat.
Badan usaha menurut pemilikan modalnya dibedakan menjadi:
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha yang sumber permodalannya berasal dari swasta.
Contoh : PT Bank Central Asia
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tujuan dibentuknya BUMN adalah perlindungan bagi kepentingan umum. BUMN berada dibawah kementerian tertentu yang membawahi bidang perusahaan tersebut. BUMN dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab langsung kepada menteri.
Contoh BUMN : PT PLN, PT KAI, Perum Pegadaian.
3. Badan usaha campuran
Badan usaha yang sumber permodalannya berasal dari pemerintah dan swasta.
Belum ada tanggapan untuk "BENTUK-BENTUK BADAN USAHAN"
Post a Comment